"Pasar Gede Solo merupakan simbol ekonomi Kota Bengawan" |
PKS Solo Jaring Balon Internal
Tahun 2015,Kota Bengawan itu bakal menggelar pesta demokrasi tahunan yang dikenal dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). PKS bersiap-siap mengusung balon internal dengan melakukan penjaringan kader internal DPD PKS Kota Solo
Jadwal Tahapan Pilkada Solo 2015
Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo 2015 bakal dimulai pada Oktober 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sudah menyusun tahapan Pilkada 2015 mulai dari pemutakhiran data pemilih, pembentukan lembaga penyelenggara pemilu, dan sosialisasi
Antrean Petani Beli BBM
Puluhan warga antre membeli bahan bakar minyak (BBM) premiun di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jetak, Kabupaten Sragen, Rabu, 27 Agustus 2014. Mereka rela antre jeriken selama enam jam di SPBU tersebut karena adanya kebijakan pembatasan BBM dari pemerintah pusat.
Antrean BBM Mengular di Sragen
Antrean warga mengular saat membeli bahan bakar minyak (BBM) premiun di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jetak, Kabupaten Sragen, Rabu, 27 Agustus 2014.
PARTAI DEMOKRAT
Lambang bintang mercy Partai Demokrat. Di Solo, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono hanya memiliki tiga kursi di DPRD Solo
Minggu, 12 April 2015
Solo Utara Jadi PR Berat Wali Kota Baru
Peta Politik Pilkada Sragen 2015
No
|
Koalisi parpol
|
Calon Potensial
|
1
|
Koalisi Forum Lintas Parpol-PDIP
Anggota:
a.
PDIP
b.
PKS
c.
P. Demokrat
d.
P. Gerindra
e.
PPP
|
1.
Sugiyamto
2.
Kusdinar Untung Yuni Sukowati
3.
Bambang Samekto
4.
Budiono Rahmadi
5.
Sutimin
|
2
|
Koalisi Golkar-PKB
Anggota:
a.
Golkar
b.
PKB
|
1.
Agus Fatchur Rahman
2.
Mukafi Fadli
3.
Agus Budhiarto
|
Sabtu, 11 April 2015
Spanduk dan Baliho Calon Bupati Sragen dari PDIP menjamur
Jelang Pilbup Sragen, KPU adakan lomba cipta jingle
Dalam rangka menyambut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sragen Tahun 2015, KPU Kabupaten Sragen mengajak masyarakat umum untuk mengikuti lomba Cipta Jingle sebagai berikut :
A. TEMA JINGLE
“ Mari memilih Bupati dan Wakil Bupati Sragen secara demokratis dan berkualitas”
B. MATERI JINGLE
1.Berisi satu atau lebih bait lirik yang diiringi dengan musik
2.Bertujuan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih
3.Memasukkan kata-kata Tema dalam lirik
4.Tidak mengandung unsur Pornografi dan SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan)
C. SYARAT DAN KETENTUAN LOMBA
1. Lomba terbuka untuk masyarakat umum Warna Negara Republik Indonesia (WNI),
kecuali Anggota KPU Kabupaten Sragen, dan Panitia Lomba;
2. Pengiriman Hasil Karya diterima oleh Panitia paling lambat tanggal 5 Mei 2015;
3. Pengiriman dalam bentuk notasi angka dan lirik, diiringi musik pengiring dengan durasi maksimal 30 detik, dengan kelengkapan berkas antara lain :
· Print out partitur, notasi angka dan lirik yang dicetak di atas kertas putih;
· Jingle dikirim dalam format MP3 dalam Compact Disk (CD);
· Surat pernyataan lomba bermeterai (Form dapat diperoleh di website kpu atau di kantor KPU )
· Fotocopy KTP Peserta
4. Jingle harus hasil karya sendiri (original), belum pernah dipublikasikan dan belum
pernah diikutkan lomba manapun;
5. Mekanisme Pengiriman :
· Berkas dimasukkan ke dalam amplop tertutup. Pada sudut kiri atas ditulis LOMBA
JINGLE
· Dialamatkan kepada :
Kantor KPU Kabupaten Sragen
Jl. Letjend. Sutoyo No. 74, Sragen
No Telpon : (0271) 890461
6. Pengumuman Pemenang tanggal 15 Mei 2015 melalui Website dan ditempel di Kantor KPU Kabupaten Sragen.
7. Untuk nominasi 3 Besar, diwajibkan untuk mempresentasikan hasil karyanya di hadapan Juri.
8. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Jingle yang dikirimkan sepenuhnya menjadi hak dan milik KPU Kabupaten Sragen.
D. HADIAH
a. Uang Tunai :
Juara 1 : Rp. 6.500.000,-
Juara 2 : Rp. 2.500.000,-
Juara 3 : Rp. 1.500.000,-
b. Piala dan Piagam
|
Hadapi Pilbup 2015, KPU Sragen bukan Lomba Maskot
Untuk menyambut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sragen 2015, KPU Kabupaten Sragen mengajak masyarakat umum untuk mengikuti lomba Maskot sebagai berikut :
A. TEMA MASKOT
“Mari memilih Bupati dan Wakil Bupati Sragen secara demokratis dan berkualitas”
B. MATERI MASKOT
1. Dapat berbentuk Manusia, Binatang, Atau Obyek lainnya yang dapat dianggap
menyerukan dan mengajak masyarakat mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sragen dengan demokratis dan berkualitas
2. Dapat mampu mempresentasikan ciri khas Kabupaten Sragen, kepada masyarakat
luas dalam event pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen 2015
3. Maskot yang singkat dan padat.
4. Tidak mengandung unsur Pornografi dan SARA (Suku Agama Ras dan Antar
Golongan)Bupa
ti dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2015
C. SYARAT DAN KETENTUAN LOMBA
1. Lomba terbuka untuk masyarakat umum Warna Negara Republik Indonesia (WNI),
kecuali Anggota KPU Kabupaten Sragen, dan Panitia Lomba;
2. Pengiriman diterima oleh Panitia paling lambat tanggal 5 Mei 2015;
3. Desain maskot harus dibuat dalam 3 (tiga) dimensi yang menampilkan bagian
depan,belakang, dan samping;
4. Maskot wajib disertai deskripsi tertulis tentang bentuk, warna, dan makna pada
kertas mputih ukuran A4, dengan kelengkapan berkas antara lain :
· 1 (satu) buah CD (Compact Disc) berisi karya asli berbentuk file digital (jpeg, bmp, gif);
· 1 (satu) buah printout karya dengan ukuran 21 x 29,7 cm (A4);
· Surat pernyataan lomba bermeterai (Form dapat diperoleh di website KPU
Kabupaten Sragen dan di Kantor KPU kabupaten Sragen)
· Fotocopy KTP Peserta
5. Maskot harus hasil karya sendiri (original), belum pernah dipublikasikan dan belum
pernah diikutkan lomba manapun;
6. Satu orang peserta diizinkan mengirimkan maksimal 3 (tiga) maskot dalam amplop
terpisah;
7. Mekanisme Pengiriman :
· Berkas dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup. Pada sudut kiri atas ditulis LOMBA MASKOT .
· Dialamatkan kepada :
Kantor KPU Kabupaten Sragen
Jl. Letjend. Sutoyo No. 74, Sragen
No Telpon : (0271) 890461
8. Untuk nominasi 3 Besar, diwajibkan untuk mempresentasikan hasil karyanya di
hadapan Juri.
9. Nominator diwajibkan membuat Prototipe dengan Spek Ukuran 20 x 20 x 20 cm
10. Pengumuman Pemenang tanggal 15 Mei 2015 melalui Website dan ditempel di
Kantor KPU Kabupaten Sragen
11. Apabila diperlukan Revisi, Panitia bersama Pemenang dapat merubah karya secara
bersama-sama
12. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
13. Maskot yang dikirimkan sepenuhnya menjadi hak dan milik KPU Kabupaten
Sragen.
D. HADIAH
a. Uang Tunai :
Juara 1 : Rp. 6.500.000,-
Juara 2 : Rp. 2.500.000,-
Juara 3 : Rp. 1.500.000,-
b. Piala dan Piagam
|