SOLO—Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
membawa dampak terhadap penyelenggara pemilu
di tingkat daerah. Seperti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo dipastikan tak memiliki pekerjaan dalam pilkada Solo 2015 karena pilkada diadakan lewat DPRD Solo. Demikian pula, Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo pun
otomatis hilang dari peredaran karena tak memiliki peran dalam pengawasan proses
pilkada.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Solo, Pata Hindra Aryanto, Jumat,
26 September 2014, mengungkapkan KPU memilih tidak bersikap. Menurut dia, KPU
menunggu RUU Pilkada itu diundangkan
dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU pusat. Padahal KPU Solo sudah menyiapkan tahapan pilkada Solo 2015, namun KPU belum mencairkan anggaran pilkada senilai Rp2,4 miliar.
“Pengesahan RUU
Pilkada itu otomatis berpengaruh pada pelaksanaan demokrasi di daerah.
Secara kelembagaan, KPU tetap dan mandiri. Hanya struktur kelembagaan di bawah KPU yang hilang, seperti Panitia
Pemilihan Kecamatan(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara(PPS). Sepertinya, Panwaslu juga tidak ada,” kata Pata.
Dia menegaskan tugas KPU
hanya menyelenggara pemilihan presiden
(pilpres) dan pemilu legislatif
(pileg). Kendati demikian, Pata menyatakan KPU masih memiliki tugas melakukan sosialisasi demokrasi dan
pendidikan politik kepada masyarakat. “Contohnya melakukan pendidikan politik
kepada para siswa dalam proses pemilihan ketua OSIS atau kegiatan lainnya,”
tambahnya.
Ketua Panwaslu Solo,
Sri Sumanta, berharap masih ada proses hukum berikutnya pascapengesahan RUU Pilkada itu, yaitu yudicial
review (YR). Dia mendengar ada banyak lembaga yang mengajukan YR,
seperti Perkumpulan Masyarakat Pemilu dan Demokrasi serta dari partai politik.
“Ada tiga lembaga yang siap-siap melakukan YR ke Mahkamah
Konstitusi [MK]. Jumlah lembaga itu terus bertambah. Selama YR tidak dilakukan Panwaslu otomatis hilang karena
keberadaan Panwaslu tidak efektif,” ujar dia.
Panwaslu ak memiliki peran apa pun dalam pengawasan pilkada di DPRD. Proses pemilihan itu
ada ditangan 45 wakil rakyat, termasuk panitia penyelenggara. “Para calon hanya
menyampaikan visi dan misi di hadapan para anggotaDPRD, tidak perlu kampanye,” tutur dia. (ok)
0 komentar:
Posting Komentar