Jumat, 26 September 2014

PENGESAHAN RUU PILKADA: KPU dan Panwaslu Kena Dampak


SOLO—Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membawa dampak terhadap penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Seperti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo dipastikan tak memiliki pekerjaan dalam pilkada Solo 2015 karena pilkada diadakan lewat DPRD Solo. Demikian pula, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo pun otomatis hilang dari peredaran karena tak memiliki peran dalam pengawasan proses pilkada.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Solo, Pata Hindra Aryanto, Jumat, 26 September 2014, mengungkapkan KPU memilih tidak bersikap. Menurut dia, KPU menunggu RUU Pilkada itu diundangkan dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU pusat. Padahal KPU Solo sudah menyiapkan tahapan pilkada Solo 2015, namun KPU belum mencairkan anggaran pilkada senilai Rp2,4 miliar.
“Pengesahan RUU Pilkada itu otomatis berpengaruh pada pelaksanaan demokrasi di daerah. Secara kelembagaan, KPU tetap dan mandiri. Hanya struktur kelembagaan di bawah KPU yang hilang, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara(PPS). Sepertinya, Panwaslu juga tidak ada,” kata Pata.
Dia menegaskan tugas KPU hanya menyelenggara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg). Kendati demikian, Pata menyatakan KPU masih memiliki tugas melakukan sosialisasi demokrasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. “Contohnya melakukan pendidikan politik kepada para siswa dalam proses pemilihan ketua OSIS atau kegiatan lainnya,” tambahnya.
Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, berharap masih ada proses hukum berikutnya pascapengesahan RUU Pilkada itu, yaitu yudicial review (YR). Dia mendengar ada banyak lembaga yang mengajukan YR, seperti Perkumpulan Masyarakat Pemilu dan Demokrasi serta dari partai politik.
“Ada tiga lembaga yang siap-siap melakukan YR ke Mahkamah Konstitusi [MK]. Jumlah lembaga itu terus bertambah. Selama YR tidak dilakukan Panwaslu otomatis hilang karena keberadaan Panwaslu tidak efektif,” ujar dia.
Panwaslu ak memiliki peran apa pun dalam pengawasan pilkada di DPRD. Proses pemilihan itu ada ditangan 45 wakil rakyat, termasuk panitia penyelenggara. “Para calon hanya menyampaikan visi dan misi di hadapan para anggotaDPRD, tidak perlu kampanye,” tutur dia. (ok)


0 komentar:

Posting Komentar