Untuk menyambut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sragen 2015, KPU Kabupaten Sragen mengajak masyarakat umum untuk mengikuti lomba Maskot sebagai berikut :
A. TEMA MASKOT
“Mari memilih Bupati dan Wakil Bupati Sragen secara demokratis dan berkualitas”
B. MATERI MASKOT
1. Dapat berbentuk Manusia, Binatang, Atau Obyek lainnya yang dapat dianggap
menyerukan dan mengajak masyarakat mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sragen dengan demokratis dan berkualitas
2. Dapat mampu mempresentasikan ciri khas Kabupaten Sragen, kepada masyarakat
luas dalam event pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen 2015
3. Maskot yang singkat dan padat.
4. Tidak mengandung unsur Pornografi dan SARA (Suku Agama Ras dan Antar
Golongan)Bupa
ti dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2015
C. SYARAT DAN KETENTUAN LOMBA
1. Lomba terbuka untuk masyarakat umum Warna Negara Republik Indonesia (WNI),
kecuali Anggota KPU Kabupaten Sragen, dan Panitia Lomba;
2. Pengiriman diterima oleh Panitia paling lambat tanggal 5 Mei 2015;
3. Desain maskot harus dibuat dalam 3 (tiga) dimensi yang menampilkan bagian
depan,belakang, dan samping;
4. Maskot wajib disertai deskripsi tertulis tentang bentuk, warna, dan makna pada
kertas mputih ukuran A4, dengan kelengkapan berkas antara lain :
· 1 (satu) buah CD (Compact Disc) berisi karya asli berbentuk file digital (jpeg, bmp, gif);
· 1 (satu) buah printout karya dengan ukuran 21 x 29,7 cm (A4);
· Surat pernyataan lomba bermeterai (Form dapat diperoleh di website KPU
Kabupaten Sragen dan di Kantor KPU kabupaten Sragen)
· Fotocopy KTP Peserta
5. Maskot harus hasil karya sendiri (original), belum pernah dipublikasikan dan belum
pernah diikutkan lomba manapun;
6. Satu orang peserta diizinkan mengirimkan maksimal 3 (tiga) maskot dalam amplop
terpisah;
7. Mekanisme Pengiriman :
· Berkas dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup. Pada sudut kiri atas ditulis LOMBA MASKOT .
· Dialamatkan kepada :
Kantor KPU Kabupaten Sragen
Jl. Letjend. Sutoyo No. 74, Sragen
No Telpon : (0271) 890461
8. Untuk nominasi 3 Besar, diwajibkan untuk mempresentasikan hasil karyanya di
hadapan Juri.
9. Nominator diwajibkan membuat Prototipe dengan Spek Ukuran 20 x 20 x 20 cm
10. Pengumuman Pemenang tanggal 15 Mei 2015 melalui Website dan ditempel di
Kantor KPU Kabupaten Sragen
11. Apabila diperlukan Revisi, Panitia bersama Pemenang dapat merubah karya secara
bersama-sama
12. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
13. Maskot yang dikirimkan sepenuhnya menjadi hak dan milik KPU Kabupaten
Sragen.
D. HADIAH
a. Uang Tunai :
Juara 1 : Rp. 6.500.000,-
Juara 2 : Rp. 2.500.000,-
Juara 3 : Rp. 1.500.000,-
b. Piala dan Piagam
|
Sabtu, 11 April 2015
Hadapi Pilbup 2015, KPU Sragen bukan Lomba Maskot
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar